REPORTASE JAKARTAPalembang — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salahsatu bank pemerintah kepada PT. BSS dan PT. SAL. Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup.
“Tim penyidik telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus korupsi ini,” kata Vanny Yulia Eka Sari SH, MH, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Jumat (27/3/2026).
Para tersangka adalah KW, SL, WH, IJ, LS, AC, KA, dan TP, yang merupakan mantan pejabat di salah satu bank pemerintah. Mereka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Modus operandi dalam kasus ini adalah pengajuan kredit investasi kebun inti dan plasma oleh PT. BSS dan PT. SAL dengan data yang tidak benar, sehingga menyebabkan kredit tersebut bermasalah,” jelas Kasi Penkum.
Kredit yang diberikan kepada PT. BSS dan PT. SAL totalnya mencapai Rp 1,7 triliun, yang kini mengalami kolektabilitas 5 (macet). “Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian yang sangat besar,” tambah Kasi Penkum.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa 115 saksi. “Kami masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat,” kata Kasi Penkum.
Kepala Kejati Sumsel, melalui Kasi Penkum, menyatakan bahwa penetapan tersangka ini merupakan bagian dari komitmen Kejati Sumsel dalam memberantas korupsi. “Kami akan terus mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal yang sama, yaitu Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasi Penkum menambahkan bahwa penetapan tersangka ini juga merupakan hasil kerja sama yang baik antara Kejati Sumsel dengan pihak terkait lainnya. “Kami berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Kasi Penkum juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya praktik korupsi. “Laporan masyarakat sangat penting dalam membantu kami memberantas korupsi,” tutupnya.
Penetapan 8 tersangka ini merupakan langkah maju dalam upaya pemberantasan korupsi di Sumatera Selatan. Kejati Sumsel terus berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus-kasus korupsi yang merugikan negara.