REPORTASE JAKARTAJakarta – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan ST, Beneficial Owner PT AKT, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan batu bara di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan.
“Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi dan penggeledahan di beberapa provinsi, dan hasilnya menunjukkan bahwa ST telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan batu bara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Jumat (27/3/2026).
PT AKT merupakan kontraktor penambang batu bara yang didasarkan pada Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang telah dicabut dengan dikeluarkannya Surat Terminasi dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017.
Dengan berakhirnya terminasi, PT AKT tidak memiliki hak untuk melakukan pertambangan batu bara. Namun, ST melalui PT AKT dan afiliasinya tetap melakukan pertambangan dan penjualan dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah.
“Tersangka ST disangka melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum.
Kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut masih dalam proses penghitungan oleh Tim Auditor. ST telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
“Penyidikan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi dan melindungi keuangan negara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan, dan tim penyidik akan terus melakukan pemeriksaan saksi dan mengumpulkan bukti untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam penyimpangan pengelolaan pertambangan batu bara di Kalimantan Tengah. (LR).