REPORTASE JAKARTAJakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menerima kunjungan kehormatan dari delegasi China University of Political Science and Law (CUPL) pada Kamis, 26 Maret 2026. Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk mempererat persahabatan dan menjajaki kolaborasi strategis di bidang pendidikan dan penegakan hukum antara Indonesia dan Tiongkok. Kamis (26/3)
“CUPL merupakan institusi pendidikan hukum paling bergengsi di Tiongkok yang telah memberikan kontribusi luar biasa dalam pembangunan sistem hukum modern,” kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Prof. Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M.
Jamdatun menyampaikan apresiasi dan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada Mr. Jiang Zeting selaku Chair of the University Council beserta seluruh jajaran delegasi CUPL. “Kami sangat mengapresiasi inisiatif CUPL dalam memperluas kemitraan di kawasan ASEAN melalui koridor China-ASEAN Alliance for Exchange and Mutual Learning on Rule of Law Civilization,” tambahnya.
Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyambut baik seluruh gagasan kerja sama yang diusulkan, yang mencakup penyelenggaraan program pelatihan bersama bagi para Jaksa serta pengembangan kajian mendalam di bidang anti-korupsi, hukum lingkungan, kejahatan transnasional, hingga bantuan hukum timbal balik.
“Selain itu, kami juga membuka kesempatan untuk memperkuat hubungan antar masyarakat melalui forum-forum kejaksaan dan dialog hukum di tingkat regional,” kata Jamdatun.
Salah satu poin krusial yang dibahas adalah usulan pendirian China-Indonesia Investment and Rule of Law Research Center. Kejaksaan Agung dengan bangga mendorong Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Adhyaksa sebagai tuan rumah sekaligus mitra akademis dalam mewujudkan pusat penelitian tersebut.
“STIH Adhyaksa, yang merupakan perguruan tinggi di bawah naungan para Jaksa, dengan fokus pada integrasi teori dan praktik penegakan hukum, dinilai memiliki kapasitas untuk mengembangkan kajian hukum investasi, risiko hukum lintas batas, serta panduan kepatuhan korporasi dalam konteks hubungan bilateral kedua negara,” imbuh Jamdatun.
Sejalan dengan visi tersebut, STIH Adhyaksa telah mendirikan pusat kajian Legal, Cultural, and Investment Studies for Indonesia-China (LCIC). Pusat kajian ini didedikasikan untuk menghasilkan riset berkualitas tinggi mengenai kerangka hukum investasi dan dialog peradaban hukum.
Kejaksaan Agung juga menyampaikan aspirasi dari dua akademisi muda STIH Adhyaksa yang juga anggota aktif LCIC, yaitu Adilla Meytiara Intan dan Adery Ardhan Saputro. Keduanya memiliki ketertarikan mendalam pada hukum internasional dan berharap dapat melanjutkan studi jenjang Doktor (S3) di CUPL.
“Melalui pertemuan ini, diharapkan tercipta kesepakatan nyata yang menjadi fondasi kemitraan jangka panjang demi penguatan supremasi hukum di kawasan Asia dan ASEAN,” kata Jamdatun.
Turut hadir dalam pertemuan ini yaitu Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung Muhammad Yusfidli A, S.H., M.H., LL.M. Sementara itu, Delegasi CUPL yang hadir yakni Jiang Zeting dari Chair of the University Council, Zhang Wei Dean dari School of International Education, Wu Hongyao selaku Executive Director Hainan International School.
Pertemuan ini menjadi langkah konkret dalam pengembangan sumber daya manusia dan penguatan kerjasama hukum antara Indonesia dan Tiongkok.