REPORTASE JAKARTAPadang – Pengadilan Negeri Kelas IA Padang menolak permohonan pra peradilan yang diajukan oleh Beny Saswin Nasrun, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit pada Bank BNI (Persero) Padang dan Sentra Kredit Menengah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 34 miliar.
Sidang pra peradilan yang digelar pada Senin, 2 Februari 2026, dipimpin oleh Hakim Pra Peradilan yang membacakan putusan yang pada pokoknya menolak permohonan pra peradilan dari Beny Saswin Nasrun seluruhnya. “2026 adalah tahun kebangkitan, jangan ganggu proses kebangkitan,” kata Irwan Fauzi, kuasa hukum Beny Saswin Nasrun, usai sidang.
Hakim Pra Peradilan menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap Beny Saswin Nasrun oleh Penyidik adalah sah menurut hukum, sehingga proses penegakan hukum dapat dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Beny Saswin Nasrun ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Padang Nomor: TAP-03/L.3.10/Fd.2/12/2025 tanggal 29 Desember 2025. Selama proses penyidikan, Beny Saswin Nasrun tidak kooperatif dan sudah dipanggil secara sah dan patut selama 3 (tiga) kali tidak pernah hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.
Saat ini, Beny Saswin Nasrun telah dikeluarkan Surat Penetapan DPO Nomor: B- 1/L.3.10/Fd.2/01/2026 tanggal 22 Januari 2026 dan telah ditetapkan sebagai DPO Kejaksaan Negeri Padang.
Dalam kasus ini, Beny Saswin Nasrun diduga menggunakan agunan fiktif sejak 2013-2020, dan dicampur dengan agunan sah, termasuk agunan piutang puluhan miliar. Salah satu saksi inisial AS selaku mantan Penasehat Hukum PT. BIP menyarankan agar Beny Saswin Nasrun mengganti agunan 10 SHM fiktif, tetapi Beny Saswin Nasrun menolaknya.
“Jika seorang pemimpin redaksi dapat diancam hanya karena memberitakan isu LKS dan kepentingan publik, maka yang sedang diserang bukan individu, melainkan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar,” kata Irwan Fauzi, mengibaratkan kasus yang menimpa kliennya.
Dengan ditolaknya permohonan pra peradilan ini, maka proses penegakan hukum dapat dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kejaksaan Negeri Padang dapat melanjutkan proses penyidikan dan penuntutan terhadap Beny Saswin Nasrun.
Kejaksaan Negeri Padang telah mengeluarkan surat nomor: R-848/L.3.10/Dti.2/01/2026 tanggal 27 Januari 2026 tentang permohonan bantuan pencarian terdakwa tindak pidana korupsi an. Beny Saswin Nasrun melalui Adhyaksa Monitoring Center Kejaksaan Agung R.I. (larty).