REPORTASE  JAKARTA

Nias Selatan – Sumatera Utara
17- FEB – 2026. Agustinus Zebua Aktivis Komisi Nasional LP-KPK RI mendesak Kapolres Nias untuk segera memberikan kepastian hukum atas laporan masyarakat di wilayah hukum Polres Nias Selatan Polda Sumatera Utara.

Salah satu laporan warga negara yg disinyalir dibiarkan penanganannya di Polres Nias Selatan, adalah laporan Talizinema Giawa yg beralamat di Desa Caritas Sogawunasi Kecamatan Lolomatua Kabupaten Nias Selatan. Pelapor membuat Dumas ke Polisi pada bulan Januari 2025 yg lalu, dalam laporannya pelapor mengadukan dugaan tindak pidana perampasan,penguasaan dan pengrusakan fisik/tanaman atas tanah milik Talizinema Giawa ini. Ia juga melaporkan beberapa orang yang diduga sebagai komplotan pelaku mafia tanah di desanya itu.

Akan tetapi, setahun telah berlalu, proses hukum atas laporannya tak kunjung selesai. Penyidik Unit II Satreskrim Polres Nias Selatan yg menangani ditengarai “Lemah syahwat” ,dan tak mampu dalam mengungkap secara terang benderang peristiwa pidana yg telah terjadi. Impotensinya penegakan hukum di wilayah hukum Polres Nisel ini yg diperankan oleh penyidik perkara ini, makin menandaskan suatu keadaan bahwa di negeri ini,masyarakat miskin tidak punya hak mendapat keadilan yg setara. Hal ini pula membuktikkan jika di Nias Selatan, hukum tumpul diatas, tajam dibawah.

Menanggapi fenomena gelap penegakan hukum di Polres Nisel, Agustinus Zebua dalam rilisnya yg diterima Media Jejak Kasus, mendesak Kapolres Nias Selatan untuk berbenah diri. Ia mendorong Kapolres melakukan audit internal serta mereformasi mental aparatnya. Anggota Komisi Nasional LP-KPK RI ini pula turut meminta Kepolisian dengan tegas, segera memberikan kepastian hukum atas kasus ini, khususnya kepada Talizinema Giawa yg secara langsung mengalami dampak perbuatan komplotan mafia tanah tersebut.(pungkasnya).

Ditempat terpisah, Advokat Senior sekaligus kebanggaan Ono Niha Adv. Faoziduhu Ziliwu S.H., mengungkapkan bahwa kendala laporan Talizinema Giawa,yg juga kliennya adalah ketidak hadiran saksi untuk memberikan keterangan dihadapan penyidik.menurut Pengacara kondang ini, seharusnya Polisi berdasarkan UU No. 8 Tahun 1981 serta UU No. 1 Tahun 2023 diberikan kewenangan untuk melakukan jemput paksa kepada para saksi yg dipanggil beberapa kali,namun tetap juga mangkir. (tutupnya).

Kapolres Nias Selatan melalui Kasi Humas hingga berita ini diturunkan,hanya menjawab ‘oke pak”kepada Media Jejak Kasus ketika dikonfirmasi.
(WZ).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://bumimineralsulawesi.com/smelter

https://enspirestudio.com/about/

https://catalog.widyagama.ac.id/

https://thekitchenwithnina.com/hello-world/

https://trickut.com/mint-mobile-review-everything-you-need-to-know-and-is-it-worth-it/

ace99play login

https://library.akfarsurabaya.ac.id/

dewaslot88

https://dentiloquent.com/category/blogs/

Aceplay99

Aceplay99

https://bearmarketleader.com/

https://www.nabire.net/hubungi-kami/

https://www.nasmocojogja.net/konsumen-toyota-jogja/

https://devbook.net/work/

https://indomedia.net.id/layanan/media-sosial/