21/08/ 2025
REPORTASE  JAKARTA TANGERANG — Sebuah toko jamu di kawasan Jalan Garuda, Batuhjaya, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, diduga kuat menjual minuman keras (miras) dengan kedok berjualan jamu tradisional. Saat awak media meninjau lokasi, terlihat sejumlah botol minuman beralkohol terpajang bersama jamu. Beberapa jenis minuman yang ditemukan antara lain Anggur Merah Rajawali dan merek-merek miras lainnya. Menariknya, saat didatangi, penjual sempat menghubungi seseorang yang disebutnya sebagai “komandan”. Hal ini menimbulkan dugaan adanya jaringan atau pihak yang membekingi aktivitas penjualan miras tersebut. Seorang warga sekitar bernama Riski menyampaikan keresahannya. “Anak-anak remaja yang masih sekolah sering terpengaruh minuman beralkohol, bahkan beberapa kali terjadi tawuran. Kami warga resah dengan peredarannya,” ujar Riski. Riski juga meminta aparat setempat segera turun tangan menindak tegas praktik tersebut. Ia berharap agar keberadaan toko miras berkedok jamu itu dapat segera diatasi demi menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan, Pengedaran, dan Penjualan Minuman Keras, aktivitas penjualan miras jelas dilarang. Perda tersebut menegaskan bahwa produksi, distribusi, maupun penjualan minuman keras tidak boleh dilakukan di wilayah Kota Tangerang. Masyarakat berharap aparat kepolisian dan pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas untuk menutup praktik penjualan miras berkedok jamu tersebut demi…

Read more
24/04/ 2025
REPORTASE  JAKARTA Kubu Raya Kalbar — Sebuah skandal besar mengguncang Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Transaksi ilegal atas kawasan mangrove seluas 400 hektare diduga kuat melibatkan oknum kepala desa setempat. Nilai transaksi mencapai Rp1,2 miliar, dengan harga jual sekitar Rp6 juta per hektare—jauh di bawah nilai pasar sebenarnya. Kasus ini mencuat ke permukaan pada Jumat, 17 April 2025, dan kini menjadi sorotan tajam masyarakat dan pegiat lingkungan. Lahan yang dijual merupakan kawasan mangrove yang secara hukum masuk dalam kategori kawasan lindung dan aset desa. Namun transaksi dilakukan secara tertutup menggunakan nama samaran, yakni Bujang Nasir alias Muhamad Nasir, yang dalam proses mediasi di Kantor Camat Kubu, terungkap hanyalah perantara dari seorang pengusaha berinisial Ahong—pembeli sebenarnya dari ratusan hektare lahan tersebut. Suasana mediasi yang semula berlangsung kondusif berubah panas ketika identitas pembeli asli terbongkar. Masyarakat pun semakin curiga adanya skema manipulatif dan pelanggaran berat dalam proses penjualan lahan yang semestinya dijaga dan dimanfaatkan untuk kepentingan publik serta perlindungan ekosistem pesisir. Dalam pertemuan tersebut, Nasir mengungkapkan bahwa dirinya hanya menjalankan perintah Ahong dan tidak memiliki kepentingan langsung dalam kepemilikan lahan. Bahkan ia mengklaim sudah memberikan peringatan kepada kepala desa mengenai potensi pelanggaran hukum dari…

Read more
24/04/ 2025
REPORTASE  JAKARTA Kubu Raya, Kalimantan Barat — Skandal besar kembali mengusik wajah penegakan hukum di Kalimantan Barat. Satu kontainer penuh berisi rokok ilegal yang diduga menggunakan pita cukai palsu ditemukan menumpuk di kawasan pergudangan Borneo Icon, Kubu Raya. Lokasinya hanya berjarak ratusan meter dari Mapolres Kubu Raya, menimbulkan pertanyaan tajam tentang efektivitas sistem pengawasan dan integritas aparat.(17/4). Penemuan mencengangkan ini bermula dari investigasi lapangan yang dilakukan tim gabungan wartawan dan lembaga pengawas independen pada Kamis pagi, 17 April 2025. Di lokasi, satu unit kontainer ditemukan dalam keadaan tersegel dan mencurigakan. Saat diperiksa, kontainer tersebut berisi ratusan karton rokok dari berbagai merek yang menggunakan pita cukai tidak sesuai spesifikasi resmi. Indikasi kuat mengarah pada pemalsuan pita cukai. Seorang pekerja gudang berinisial AHG yang dimintai keterangan hanya menjawab singkat. “Saya cuma kerja. Soal isi kontainer, bukan urusan saya. Bos saya, CDR, sedang di luar negeri,” ujarnya. Nama CDR disebut sebagai pemilik usaha tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, keberadaan dan keterangan resminya belum berhasil diperoleh. Yang menambah kejanggalan, kontainer ini diketahui berasal dari Pelabuhan Pontianak—salah satu titik yang berada dalam pengawasan ketat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Gudang tempat barang ilegal itu ditemukan pun sangat dekat dengan kantor…

Read more
24/04/ 2025
REPORTASE  JAKARTA Ketapang Kalbar — Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang marak di wilayah Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, termasuk di sekitar kawasan Indotani, kembali menuai sorotan publik. Meskipun telah viral di sejumlah media massa dan media sosial, hingga kini belum terlihat langkah penegakan hukum yang serius dari aparat berwenang. Warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa tambang ilegal di kawasan tersebut telah berlangsung selama puluhan tahun. Namun, para pelaku perusakan lingkungan dan pembalakan kawasan hutan itu seolah tak tersentuh hukum. “Tinggal satu departemen yang ditunggu publik untuk menyelamatkan lingkungan, yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Masyarakat berharap KLHK bisa mengatasi masalah tambang ilegal yang terus beroperasi ini,” ujarnya yang Dilangsir dari Raden Media, Jumat, 19 April 2025. Ia meyakini, jika KLHK turun langsung bersama Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) dan Tim Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC), maka struktur pelaku tambang ilegal, dari lapangan hingga pemodal, bisa diungkap dan diamankan. “Selama ini kalau ada penertiban, hanya pekerja lapangan yang ditangkap, itupun dengan barang bukti yang sangat minim. Padahal, di lokasi itu ada puluhan alat berat excavator yang beroperasi setiap hari,” bebernya. Warga juga mendesak agar penindakan hukum tidak berhenti pada pekerja…

Read more
18/04/ 2025
REPORTASE  JAKARTA JAKARTA — Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) kembali mencederai akal sehat publik. Pasal 253 ayat 3 draf RKUHAP 2025 yang melarang peliputan langsung sidang pengadilan adalah bentuk nyata kemunduran demokrasi dan kebebasan pers yang tak bisa ditolerir. Ini bukan hanya soal teknis peliputan, ini adalah upaya sistematis menutup ruang kontrol sosial terhadap sistem peradilan yang kerap gelap dan timpang. “Saya menyatakan penolakan tegas terhadap pasal ini. Karena sejatinya, ruang sidang adalah ruang publik. Di sana nasib keadilan diuji, di sana pula aparat negara mempertanggungjawabkan kerja penegakan hukum. Lantas mengapa publik tak boleh tahu secara langsung?.” Ujar Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Dra.Kasihhati saat dikonfirmasi awak media pada Kamis, (18/4/2024). Menutup Sidang, Menyuburkan Mafia Peradilan Kita tahu, mafia peradilan bukan cerita fiktif. Banyak kasus yang tiba-tiba melompat logikanya, saksi yang dibungkam, alat bukti yang menguap, dan jaksa yang “lupa” menuntut maksimal. Dalam konteks ini, peliputan langsung sidang adalah senjata utama jurnalis untuk membuka borok-borok hukum yang disembunyikan. Dengan pelarangan liputan live, kita sedang membuka jalan lebar bagi praktek gelap itu tumbuh subur—di ruang tertutup, tanpa saksi, tanpa kamera, tanpa pertanggungjawaban publik. Kalau ini disahkan, rakyat kehilangan akses ke keadilan yang seharusnya…

Read more
15/04/ 2025
REPORTASE  JAKARTA Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, melalui Polsek Jatiuwung, menggerebek sebuah home industry minuman keras (miras) jenis Ciu di Perumahan Pondok Makmur, Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang. Penggerebekan ini dilakukan pada Jumat (11/4) siang WIB. Barang Bukti yang Disita: – 1 set peralatan pembuatan Ciu dari pipa paralon dan 10 drum untuk proses fermentasi – 3 galon berisi Ciu dan 200 botol Ciu ukuran 200ml siap edar. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengatakan bahwa pelaku berinisial CH alias Alvin (43) telah menjalankan bisnis haram ini sejak 2022 dan menghasilkan sekitar 100 botol Ciu per bulan. Omzet home industry ini diperkirakan telah mencapai puluhan juta rupiah. Ancaman Hukum: – Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Polisi akan terus berkomitmen memberantas peredaran miras, termasuk home industry miras lainnya. (Red).

Read more
15/04/ 2025
REPORTASE  JAKARTA Yahukimo – Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri berhasil mengidentifikasi tiga jenazah korban kekejaman Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di wilayah Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan. Proses identifikasi dilakukan sesuai prosedur standar DVI oleh tim gabungan dari RS Bhayangkara Tingkat II Jayapura dan Bidokkes Polda Papua. “Hari ini kami update hasil pemeriksaan DVI terhadap tiga jenazah yang telah dievakuasi. Selain itu, kami juga sampaikan perkembangan hasil otopsi yang dilakukan semalam oleh Commander DVI, AKBP Dr. Romy Sebastian,” ujar Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2025, dalam konferensi pers, Selasa, (15/4). AKBP Dr. Romy Sebastian menyampaikan bahwa ketiga jenazah telah teridentifikasi berdasarkan pencocokan data antemortem dan postmortem. “Label YHK/2025/012 teridentifikasi atas nama Sahar, YHK/2025/013 atas nama Saharudin, dan YHK/2025/014 atas nama Haidil Isdar. Data ketiganya sudah cocok dan kami telah melakukan rekonsiliasi, selanjutnya ketiga jenazah akan dimasukan ke peti mati kemudian segera diserahkan kepada pihak keluarga,” jelas Romy. Sementara itu, Direktur RSUD Dekai Kabupaten Yahukimo, Dr. Glenn M. Nurtanyo, M.Kes., Sp.PK (perwakilan dari pemerintah daerah), menyatakan ketiga jenazah akan dimakamkan di Dekai karena kondisi yang tidak memungkinkan untuk dipindahkan. “Ketiga jenazah sudah mengalami proses dekomposisi/pembusukan sehingga tidak memungkinkan dipindahkan/diterbangkan ke daerah asal.…

Read more
03/04/ 2025
REPORTASE  JAKARTA Banten — Hari Raya ke-3 Idul Fitri 1446 H, ribuan warga dari berbagai Daerah memadati Pantai Sambolo 1 Anyer Banten untuk berwisata. Namun, kegembiraan mereka terusik dengan biaya parkir yang mahal, yakni sebesar Rp 300.000 permobil Isuzu Elf.(03/04/2025). Salah satu warga asal Tangerang Utara yaitu Bunda Linda dan Bersama rombongan Kelurarganya, mengeluhkan biaya parkir yang tidak sesuai dengan fasilitas yang ada. “Saya merasa keberatan dengan biaya parkir yang mahal, apalagi fasilitas yang ada tidak sebanding dengan biaya yang kita bayar,” katanya. Semoga Pemerintah setempat mendengar dan menindaklanjuti. Pemerintah setempat belum memberikan tanggapan terkait keluhan warga tersebut. Namun, diharapkan Pemerintah dapat segera menanggapi dan memperbaiki fasilitas yang ada agar wisatawan dapat merasa nyaman dan puas,” tutupnya. •Kamis, 03 April 2025 M •04 Syawal 1446 Hijriyah *~”Kang Hariri”BM”79″~

Read more
22/03/ 2025
REPORTASE  JAKARTA Sambas Kalbar – 20 Maret 2025 –Warga Desa Sebubus, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, mengeluhkan aktivitas perusakan hutan mangrove yang diduga dilakukan oleh seorang pengusaha berinisial RHM. Dengan menggunakan alat berat jenis ekskavator, RHM disebut telah membuka jalan dan membuat saluran air untuk kepentingan tambak, yang berdampak pada ekosistem serta mata pencaharian masyarakat setempat. Sejumlah warga mengabadikan aktivitas tersebut dalam rekaman video dan foto yang dikirimkan kepada tim investigasi. Warga menyatakan bahwa hutan mangrove di wilayah tersebut selama ini menjadi sumber penghidupan mereka, khususnya dalam mencari hasil laut. Selain itu, kawasan ini juga memiliki berbagai papan larangan yang dipasang oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), termasuk larangan menebang pohon serta berburu satwa yang dilindungi. Warga Minta Pemerintah Bertindak Tegas Perwakilan warga Desa Sebubus menegaskan bahwa mereka mendesak pemerintah, khususnya Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, untuk segera mengambil langkah tegas terhadap aktivitas perusakan lingkungan ini. Mereka mengkhawatirkan bahwa tanpa penindakan yang jelas, pembalakan dan perambahan kawasan mangrove akan terus berlanjut. “Kami meminta pemerintah segera turun tangan. Hutan mangrove ini bukan hanya penting bagi lingkungan, tetapi juga bagi kehidupan kami. Kalau dibiarkan, apa kami juga boleh merusak hutan untuk kepentingan pribadi?” ujar salah satu warga. Lebih…

Read more
16/03/ 2025
REPORTASE  JAKARTA Kubu Raya Kalbar — Viral soal berita limbah bekas rebusan kelapa sawit yang diduga dibuang ke parit area kebun oleh PT Ichiko Agro Lestari di Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat belakangan ini menjadi sorotan dan perhatian banyak pihak. Alih-alih berita tersebut yang dimuat oleh sejumlah media malah dibuat bantahan oleh pihak DLH Kubu Raya melalui media yang tidak menyangkan berita pertama hasil Ivestigasi lapangan langsung ke lokasi perusahaan,namun aneh DLH malah buat bantahan tak berdasar ini menuai kritikan. Dalam bantahannya Kadis DLH Kubu Raya, Dedy Hidayat mengatakan telah melakukan pemeriksaan langsung kelapangan atas perintah Bupati Kubu Raya Sujiwo dan telah mendapatkan hasil-hasil dilapangan namaun tidak menuangkan bukti hasil dilapangan. ‘’Untuk memastikan telah mengambil sampel dan tidak terjadi pencemaran dan limbah bukan dibuang ke parit, melainkan ke jalan.karena hujan jadi meluber,’’ujar Dedy.yang tidak masuk akal. Kabid Intelijen LPPN-RI Kalimantan Barat, Sarmaji mengapresiasi DLH Kubu Raya cepat respon atas adanya pemberitaan limbah di lahan PT Ichiko Agro Lestari yang diduga dibuang di saluran/parit area kebun. ‘’Saya apresisai DLH Kubu Raya cepat respon. Tapi saya mempertanyakan dan meminta DLH Kubu Raya menunjukan surat hasil uji laboratorium dari lembaga terakreditasi,’’tegas Sarmaji dikutip pada Sabtu…

Read more