REPORTASE JAKARTAJAKARTA — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa satu orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022.
Saksi yang diperiksa berinisial NA, selaku Admin e-Katalog pada PT Samafitro. Pemeriksaan saksi ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022 atas nama Tersangka MUL.
Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Kejagung terus berupaya untuk mengusut tuntas kasus korupsi ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dapat dipertanggungjawabkan.
Kejagung akan terus menindak tegas setiap tindak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia. Dengan demikian, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara. (Larty).