REPORTASE JAKARTAJakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah membacakan amar putusan (vonis) terhadap 9 (sembilan) orang terdakwa dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (persero). Putusan, yang dibacakan pada Kamis dan Jumat (26-2/2026), menjatuhkan hukuman penjara dan denda kepada para terdakwa.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Riva Siahaan dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah),” ujar Hakim Ketua dalam pembacaan putusan.
Terdakwa lainnya, Maya Kusmaya, divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. “Menyatakan terdakwa Maya Kusmaya bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Hakim.
Edward Corne divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edward Corne dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun,” ujar Hakim.
Agus Purwono divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Sani Dinar Saifuddin divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Yoki Firnandi divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Dimas Werhaspati divonis 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Gading Ramadhan Joedo divonis 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Muhamad Kerry Adrianto Riza divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2.905.420.003.854 (dua triliun sembilan ratus lima miliar empat ratus dua puluh juta tiga ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah).
“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti,” kata Hakim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulkipli menyampaikan bahwa terdapat perbedaan dalam putusan majelis hakim dengan tuntutan JPU, terutama terkait uang pengganti. “Kami masih akan mempelajari keseluruhan dari putusan Majelis Hakim untuk menentukan upaya hukum berikutnya,” ujar Zulkipli.
Kasus korupsi ini melibatkan penyimpangan hulu hingga hilir di tata kelola minyak PT Pertamina, yang terbagi dalam tiga klister utama, yaitu klaster minyak mentah, impor BBM, sewa kapal, dan sewa terminal BBM.
Para terdakwa diyakini telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sehingga menyebabkan kerugian negara yang sangat besar. Putusan ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk meningkatkan integritas dan transparansi dalam pengelolaan aset negara.
“Putusan ini merupakan langkah maju dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” kata seorang pengamat hukum. “Kami berharap agar putusan ini dapat ditekan sebagai contoh bagi para pelaku korupsi lainnya.”
Dengan demikian, 9 eks pejabat Pertamina ini harus menjalani hukuman penjara dan membayar denda serta uang pengganti atas kerugian negara yang disebabkan oleh tindakan mereka.
(Larty).