REPORTASE JAKARTANIAS – SUMUT, Kamis (26/2).
Tipikor investigasi korwilnas Bz zebua bersama tim melakukan monitoring di SMKN. 1 lotu kabupaten nias utara pada kamis 26feb2026.Tim investigasi menyoroti adanya dugaan indikasi penyalahgunaan Dana bantuan operasional sekolah (BOS) dr hasil pengamatan Tim investigasi pemeliharaan sarana dan prasana sekolah tidak terealisasi sesuai harapan salah satunya iyalah setiap jendela sekolah hancur sehingga munculnya kuat adanya dugaan indikasi penyalah gunaan dana bos.
1.pada tahun anggaran 2022 Dana bos tahap pertama d cairkan 21maret2022.Rp364.908.000.pencairan 26agustus2022.Rp.486.544.000.pencairan.12agustus 2022.Rp.364.908000.
2.Pada tahun anggaran 2023 Dana bos tahap pertama di cairkan 17april2023.Rp.601.537000.pencairan 25juli.Rp.601.600.000
Pada tahun anggaran.2024 pencairan tahap pertama18jan2024 Rp. 531.100.000,pencairan 12 agustus Rp. 531.100.000
Di sisis lain tim investigasi menanyakan keberadaan kepsek SMKN. 1 lotu kab. Nias utara yg tidak berada disekolah salah seorang wakasek humas mengatakan bahwa beliau ad tugas luar setelah Tim investigasi beberapa kali menghubungi beliau namun tidak ad respon.
Jelang beberapa saat tim mengunjungi ruangan kepala sekolah yg di dalamnya ad 2 org guru dengan bidang yg berbeda salah satunya mengaku ibu dr bidang tata usaha setelah beberapa pertanyaan d berikan namun tidak ad jawaban yg pas malah menanyakan apa hak org bapak memfoto foto sekolah kami dengan nada nada lain yg kurang memuaskan seolah menghambat kinerja awk media.
Berdasarkan undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, peraturan pemerintah Nomor 48 tahun2008 tentang pendanaan pendidikan, serta petunjuk teknis pengelolaan dana BOS yg di perbaharui setiap tahun, pengelolaan dana BOS wajib dilakukan secara transparan,akutabel, efisian dan sesuai kebutuhan rill sekolah setiap penggunaan harus di pertanggungjawabkan secara administratif maupun fisik serta dilarang keras melakukan mark up, manipulasi laporan atau penggunaan dana diluar peruntukanya.
Besarnya alokasi anggaran yang berulang dan terus meningkat pada pos pemeliharaan sarana dan prasarana, asesmen/efaluasi pembelajaran serta administrasi kegiatan sekolah tanpa dukungan kondisi fisik yang tidak sepadan menimbulkan tanda tanya besar , kondisi ini patut diduga bertentangan dengan prinsip pengelolaan dana bos dan berpotensi melanggat peraturan perundang undangan yang berlaku.
Maka tim investigasi mengharapkan kepada instansi terkait dari dinas inspektorat dinas pendidikan pendidikan melalui kacabdis wilayah agar melakukan monitoring dan pengawasan kembali terhadap pelaksanaan penggunaan dana bos di SMKN. 1 lotu Kab. Nias Utara.
Kaperwil (W.Z)