REPORTASE JAKARTASUMSEL — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tancap gas membongkar dua perkara korupsi besar pada Senin (7/4/2026). Dalam sehari, korps Adhyaksa itu menahan lima tersangka kasus kredit macet bank pemerintah dan menaikkan status kasus pungutan liar di Sungai Lalan, Musi Banyuasin ke penyidikan dengan potensi kerugian Rp160 miliar.
Perkara pertama menyeret delapan mantan petinggi salah satu bank pemerintah pusat terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman kepada PT. BSS dan PT. SAL periode 2010-2014. Kasus ini sebenarnya sudah diumumkan Kejati Sumsel sejak 27 Maret 2025 lalu.
Hari ini, tim penyidik memanggil kedelapan tersangka. Namun hanya tujuh yang hadir. Mereka adalah KW, SL, WH, IJ, LS, KA, dan TP, seluruhnya mantan pejabat Divisi Agribisnis dan Analisis Risiko Kredit bank tersebut periode 2010-2017.
“Untuk kelima Tersangka yaitu KW, SL, WH, IJ, LS tersebut dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Palembang dari tanggal 07 April 2026 sampai dengan 26 April 2026,” tegas penyidik Pidsus Kejati Sumsel di Palembang, Senin (7/4/2026).
Dua tersangka lainnya, KA dan TP, tidak ditahan. Keduanya mengajukan permohonan dengan alasan kesehatan. “Tersangka KA Sakit Jantung dan Tersangka TP Sakit Auto Imun, yang diperkuat dengan rekam medis,” jelas penyidik. Sementara tersangka AC absen karena menjalani operasi ginjal di Jakarta.
Perkara kedua tak kalah besar. Kejati Sumsel resmi menaikkan status kasus dugaan korupsi lalu lintas pelayaran di Sungai Lalan, Musi Banyuasin ke tahap penyidikan. Kasus yang terjadi sepanjang 2019-2025 ini diduga merugikan negara hingga ratusan miliar.
Modusnya bermula dari Perbup Muba No. 28 Tahun 2017 yang mewajibkan tongkang dipandu tugboat saat melintas jembatan. Aturan itu lalu ditindaklanjuti dengan kerja sama Dinas Perhubungan Muba dengan CV. R tahun 2019 dan PT. A tahun 2024 sebagai operator pemanduan.
Masalahnya, setiap kapal yang melintas dipungut Rp9 juta hingga Rp13 juta sekali jalan. “Yang mana sama sekali tidak masuk ke Pemerintah Daerah Muba. Adapun Ilegal Gain kurang lebih sebesar Rp. 160 Miliar,” beber penyidik.
Penyidik memastikan kasus ini layak naik ke penyidikan umum setelah dilakukan ekspose. “Perkara ini sudah dilakukan penyelidikan selama 1 bulan sehingga setelah dilakukan ekspose maka pada hari ini perkara tersebut layak dinaikan ke penyidikan umum.”
Dengan dua langkah hukum ini, Kejati Sumsel menegaskan komitmennya memberantas korupsi di sektor perbankan dan layanan publik. Masyarakat kini menanti siapa saja pihak lain yang akan ikut terseret, terutama dalam skandal pungli Sungai Lalan yang disebut melibatkan 568 tempat kejadian perkara. (LR).