perusahaan pengelola ikan di Pasar Ikan Muara Baru Jakarta Utara tersebut. karena mungkin sudah ada koordinasi yang menguntungkan bagi pejabat Sudin LH atau dinas terkait yang ada di Jakarta Utara,โ tutur seorang warga seraya meminta namannya tidak usah disebutkan, Minggu. 31/12/2023. Ia sangat senang jika masalah pencemaran air oleh limbah perusahaan pencucian ikan di kawasan Muara Baru, Penjaringan diberitakan ke publik. โKita sangat mendukung agar media cetak maupun online mengangkat masalah pencemaran air di kawasan perikanan ini,โ tandasnya. Kasudin LH Pemkot Jakarta Utara Edy Mulyanto diminta untuk bekerja benar dan bertanggungjawab dalam menangani masalah pencemaran lingkungan di kawasan perikanan Muara Baru, Penjaringan Jakarta Utara. Sebab ada peraturan perusahaan dan para pihak terkait yang beraktivitas dalam kawasan pelabuhan perikanan Muara Baru setiap harinya. Karena itu, Sudin LH Edy mulyanto harus benar-benar menjalankan tupoksinya dengan benar dan bertanggungjawab. Untuk Diketahui
Dalam Undang Undang Lingkungan Hidup Nomor 32 tahun 2009, yakni pasal 1 disebutkan bahwa lingkungan hidupย adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhlukย hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhlukย hidupย lain. Pasal 104, Setiap orang yang melakukan dumping limbah atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana denganย pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu. Sudin LH Edy mulyanto ketika di Komfirmasi awak media www.jayaposnews.co.id via WhatsApp mengatakan, kita sedang berusaha berkordinasi dengan dinas karena masih dalam kapasitas AMDAL dan masuknya ranah dinas, kita juga sesuaikan dengan pergub 102 tentang kawasan.
